Selasa, 07 Juli 2009

Pemilu.Pemilu.Pemilu

wahhh cepet banget ya Indonesia udah punya presiden baru,,
besok neh hari yang menegangkan bagi Bangsa Indonesia, terutama para capres dan cawapres,,
ada 3 pasang capres dan cawapres yang mengikuti pemilu ini :
1. megawati dan prabowo (PDI dan Gerindra)
2. SBY dan Boediono (Demokrat)
3. JK dan Wiranto (Golkar dan Hanura)

ketiga pasang capres dan cawapres akan dipilih warga Indonesia pada hari rabu, 8 juli 2009,,
kalau kita lihat banyak sekali kejadia" yang ada sebelum pemilu ini,,
salah satu'a tentang DPT,,
ada warga yang mendapatkan DPT dan tidak, yang tidak mendapatkan kartu pemilu, kita dapat menggunakan hak pilih'a dengan KTP.

Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi kartu tanda penduduk dan paspor dapat digunakan untuk memilih pada pemilihan umum presiden, Rabu 8 Juli 2009. Penggunaan KTP dilakukan untuk pemilihan di dalam negeri, sedangkan paspor untuk pemilihan di luar negeri.Keputusan ini dibacakan dalam persidangan Senin (6/7). MK mengabulkan permohonan Refly Harun dan Maheswara Prabandono, dua warga negara yang kehilangan hak pilih pada pemilu legislatif lalu karena namanya tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Bagaimana teknis penggunaan KTP dan paspor untuk mencontreng. Berikut panduan yang disarikan berdasarkan putusan MK tersebut.
1. Pemilih dengan KTP hanya akan dilayani jika membawa kartu keluarga atau data sejenis.
2. Pelaksanaan hak pilih dengan KTP hanya dapat dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di RT/RW sesuai alamat KTP.
3. Pemilih dengan KTP harus mendaftarkan diri kepada petugas.
4. Pelaksanaan hak pilih dengan KTP hanya akan dilayani pada satu jam sebelum penutupan TPS yaitu antara pukul 12.00-13.00.
5. Pemilih dengan KTP menggunakan surat suara sisa dari pemilih yang tidak menggunakan suaranya dan surat suara cadangan.
6. Jika surat suara sesuai DPT dan cadangan habis, para pemilih dengan KTP dapat dialihkan ke TPS terdekat.
7. Jika tetap kekurangan surat suara, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bisa mendapatkan surat suara dari TPS lain dalam satu desa atau kelurahan.
8. Proses pengalihan surat suara harus menggunakan berita acara penyerahan dan penerimaan dengan format yang dibuat sendiri oleh petugas KPPS.
9. Pemilih dengan paspor harus mendapat persetujuan dari panitia pemilihan setempat atau panitia pemilihan luar negeri.

MARILAH KITA SUKSESKAN PEMILU INI,,
GUNAKAN HAK PILIH ANDA,,
JANGAN SAMPAI KITA MENJADI GOLPUT,,
^^

2 komentar:

ajie mengatakan...

mari dukung terus...lanjutkan!!!

ainun mengatakan...

yoha om,,
kapanpun tetap LANJUTKAN!!